Kriminal

Enam Pelaku Judi Qiu-qiu dijalan Veteran di Tangkap Satreskrim Polres Tanbu

Batulicin, MeratusNews – Enam pelaku perjudian jenis Qiu Qiu disalah satu rumah warga dijalan Veteran Desa, Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu wita ditangkap, pada Selasa (20/9/2022) malam sekira pukul 21.00 wita.

Keenam pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga, yang diketahui ada aktivitas diduga kuat sedang melakukan tindak pidana perjudian.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bergerak cepat dan berhasil mengamankan 6 pelaku judi kartu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, menjelaskan, keenam orang pria berinisial ED (36), RU (28), JO (46), AG (34), YH (21), NA (60), yang berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas diduga judi jenis Qiu-qiu dengan menggunakan kartu.

Mereka keenam pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

“ Keenam pelaku ditangkap dari lokasi salah satu rumah kontrakan di Jalan Vetran Desa. Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekira pukul 21.00 wita, ” ujar Made, Rabu (21/9/2022)

Bersama keenam pelaku tindak pidana perjudian jenis Qiu Qiu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Tunai sebesar Rp. 1.815.000 (satu juta delapam ratus lima belas ribu rupiah) dan 14 (empat belas) Buah kartu domino.

Demi kepentingan penyidikan, para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button