Kriminal

2 Tahun Pemalsu Oli Pertamina diungkap Polres Tanah Bumbu

Batulicin, MeratusNews – Sudah melakukan aksinya mengoplos oli mesin merk Pertamina selama 2 tahun terakhir. Akhirnya AS (40) warga jalan Raya Serongga Km. 5 Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan diamankan Polres Tanah Bumbu.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, dalam menjalankan aksinya, diketahui tersangka AS melakukan pemalsuan oli dengan cara membeli lalu disimpan digudang dan dioplos kembali serta dijual.

“AS mengoplos oli tersebut dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang murah tidak sesuai harga pasaran dan sesuai orderan konsumen, ” kata Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, saat Press Release ke Wartawan, Kamis (08/12/2022) sekira pukul 08.00 wita.

Masih menurut Andri, tersangka tidak memiliki toko saat menjual, hanya tempat mengoplos oli palsu merk Peramina di satu lokasi yaitu didaerah di jalan raya serongga km. 5 Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Cara membuat oli palsu, diakui AS, dia bersama pekerja yang membantu dengan cara membeli oli bekas dikumpulkan dan oli baru dicampurkan, kemudian dikemas menjadi oli palsu Pertamina, merk Meditran dan Turalik dan di jual ke pelanggannya.

Tersangka ini sudah melakukan aksinya selama 2 tahun, dari pembuatan oli palsu dirinya mendapat keuntungan dari aksinya sekitar Rp1,3 juta per drum, dari harga jual.

” Harga normal per drum berkisar Rp.5 juta, tapi dia menjual kepada masyarakat dengan harga Rp.3,7 juta, dia meraih keuntungan sebesar Rp.1,3 per drum” ujar Andri.

Perbuatan AS yang pengoplos oli merk Pertamina terancam pidana selama 5 tahun penjara.Dia kenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button