Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanbu diamankan

MeratusNews.com, BATULICIN – Polisi mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran Narkoba, pada Selasa (06/08/2024) malam. Ketiga pelaku, berinisial AK (27), HR (32) dan BSJ (48).
Pasalnya petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan mereka karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Penangkapan itu dilakukan di sebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km. 42 Desa Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Jonser menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada hari Selasa (6/8/2024) sekira pukul 23.00 wita, disebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km. 42 Desa Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang Laki-laki An. AK dan HR,” kata Jonser.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Jonser, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 2,02 gram. Barang haram tersebut didapat petugas di dalam kotak rokok di tas salah satu pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram di dinding rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong dan peralatan sabu, timbangan digital, tas hitam dan 3 ponsel milik pelaku.
“Atas kejadian tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki An. BSJ,” tandasnya. (muh)



