Nasional

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Longsor di Satui

Jakarta, MeratusNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Difriadi Darjat, mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Segera melakukan perbaikan badan jalan yang longsor pada poros Jalan Nasional di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Desakan tersebut disampaikan Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel II, Difriadi Darjat, menanggapi peristiwa terjadinya longsor pada poros Jalan Nasional di wilayah Satui, Rabu lalu.

Menurut Difriadi yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini, kondisi jalan rusak tersebut tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Sebab, kata dia, jalan yang longsor tersebut merupakan jalan utama dengan lalu lintas yang cukup tinggi karena menghubungkan beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Kalsel termasuk dengan Kalimantan Timur.

“Poros jalan itu merupakan jalan utama, jadi kalo dibiarkan berlama-lama menghambat arus distribusi barang dan kebutuhan pokok dari wilayah Kabupaten dan Kota di Kalsel termasuk menuju Kalimantan Timur, demikian pula sebaliknya,” ujar Difri Sabtu (1/ 10/2022).

Seperti halnya pemberitaan Media pada Rabu (28/09/2022) dini hari terjadi longsor di poros jalan Nasional kilometer 171 tepatnya di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.

Akibat tersebut, terjadi kemacetan parah karena arus lalu lintas yang dari Banjarmasin ke Batulicin-Kotabaru-Klatim atau sebaliknya dialihkan melalui jalur alternatif

Longsor yang terjadi, diduga disebabkan aktivitas pertambangan batubara yang berlangsung tanpa kendali di wilayah tersebut.

Difri yang juga Mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu itu juga mendesak Pemerintah untuk meminta penjelasan dari pihak-perusahaan pertambangan di wilayah itu yang menyebabkan longsor.

“Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban perusahaan yang mengakibatkan longsor dan memberikan sanksi kepada semua pihak sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku,” pungkas Difri. (BT)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button