Kriminal

IRT Edarkan Nerkoba di tangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Cari tambahan penghasilan Ibu rumah tangga (IRT) nekat jual sabu berujung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

IRT berinisial KS (51) yang diamankan di rumahnya di Jalan Bina Bersama Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (6/7/2023) sekira pukul 13.30 Wita.

“Kami amankan seorang ibu rumah tangga diduga pengedar sabu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (7/7/2023).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba.

“Ada info masyarakat yang kami tindaklanjuti melalui penyelidikan. Dan benar kami amankan seorang pelaku tersebut,” ujar Iptu J Sinaga.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniasnyah, menambahkan saat penangkapan dan penggeledahan pihaknya menemukan tujuh paket sabu seberat 2,24 gram milik tersangka.

“Sabu kami dapati di teras rumah pelaku yang dikemas jadi satu di dalam kresek hitam dan disimpan pelaku di bawah pecahan tembok,” ujar Iptu Denny.

Selain paket sabu, kami juga mengamankan handphone Samsung, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan kantong plastik warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti kami giring ke Mapolres,” pungkas Iptu Denny. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button