Hukuman Mati Buat Iyan Pembunuh Sadis Asal Saring Sungai Bubu

MeratusNews.com, Batulicin – Akhirnya suami dan orang tua korban pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu mengaku puas dengan vonis putusan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Iyan (22).
Hamsani, saat ditanya wartawan setelah selesai sidang pembacaan vonis, Senin (30/1/23) siang, mengatakan puas hatinya terhadap putusan hakim kepada pelaku pembunuhan istri dan dua orang anaknya itu.
“Karena terbukti telah membunuh istri dan dua anak saya. Saya puas terdakwa divonis hukuman mati,” kata Hamsani.
Vonis hukuman mati, kata Hamsani, dari majelis hakim itu memang sudah sesuai dengan ganjaran yang diperbuat oleh terdakwa terhadap keluarganya.
“Vonis mati ini sudah sesuai dengan perbuatannya, dan sudah sesuai dengan harapan kami,” ujar Hamsani.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, juga mengaku puas dengan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Batulicin.
“Ini sesuai dengan tuntutan kami, dan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Rizki pihaknya yakni Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membuktikan bahwa keadilan untuk masyarakat itu ada.
“Di sini kami membuktikan, bahwa kami Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ada untuk keadilan di masyarakat,” pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
Muhammad Iyan adalah pelaku atas kasus pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (2/6/22) silam.
Sidang vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.
“Dengan ini majelis hakim memvonis hukuman mati atas terdakwa Muhammad Iyan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim, Satriadi.
Mejelis hakim mengatakan pihaknya akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berfikir atas putusan yang telah dijatuhkan.
Perlu diketahui, Muhammad Iyan didakwa dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak. (muh)



