Kriminal

JPU Tuntut Pembunuh Sadis Ibu dan 2 Bocah didesa Saring diancam Hukuman Mati

MeratusNews.com, Batulicin – Kasus Muhammad Iyan (21), pembunuh sadis ibu dan 2 bocah warga Desa Saring Sungai Bubu RT 02, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Mulai menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Batulicin, tepatnya dijalan Kodeco, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (9/1/2023).

Pimpinan sidang diketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang dipimpin Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka.

Memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka Iyan yang telah menghilangkan nyawa ibu rumah tangga Nor Laila (36) beserta dua orang anaknya yang masih berumur 4 dan 6 tahun.

Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho saat diwawancarai sejumlah wartawan setelah selesai pelaksaan persidangan di pengadilan tinggi batulicin.

“Tadi sudah kita sampaikan dalam tuntutan, yang pertama salah satunya kita melakukan tuntutan mati, pertama perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi, yang kedua dilakukan terdakwa secara sadis,” ujar Riski Purbo Nugroho yang sapaan akrabnya Riski saat diwawancarai beberapa wartawan usai sidang.

Lanjut Riski, pelaku tidak ada rasa penyesalahan saat melakukan pembunuhan sadis tersebut, parahnya lagi pelaku tidak ada upaya untuk memohon maaf kepada keluarga korban. Kejadian ini tentu meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Kemudian tidak kami temukan juga, apakah terdakwa menyesali perbuatannya atau tidak, yang meringkan terdakwa tidak ada satupun yang meringkan terdakwa,” ujar Riski.

Kalau tadi, ujar Riski, berdasarkan fakta persidangan sebetulnya seorang masih bisa membatalkan niatnya mestipun dalam keadaan sakit hati, tapi tidak dilakukan. Didepan terdakwa itu masih ada batas berupa tembok dan jendela, tapi malah melompat, menusuk dan lain-lain sebagainya.

“Jadi terdakwa atas nama Muhammad Iyan, sedangkan korban bernama Noor Lela, kemudian anaknya pertama bernama Nurmadinah, yang kedua atas nama Muhammad Fahri, ada dua anak yang nyawanya dirampas sekaligus Ibunya,” tandanya.

Perlu diketahui pada sidang penutupan ini ditunda majelis hakim dan Majelis Hakim akan melanjutkannya pada Senin 16 Januari 2023, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button