Gegara Sembunyikan Sabu di Bungkus Atira berwarna pink, Pemuda Satui ditangkap

MeratusNews.com, BATULICIN – Jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 18.15 WITA di Jalan Provinsi Km 170 RT 10, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, tersangka berinisial MR (22), warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“ Pelaku diamankan beserta barang bukti saat berada di pinggir jalan raya, saat diamankan,” kata Ipda Supriyo Sanyoto.
Penangkapan dilakukan kata Ipda Supriyo, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat dengan mendapati pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menyebut dari hasil penggeledahan di TKP, pihaknya menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,33 gram.
“Sabu tersebut kami dapati tersimpan dalam bungkus bekas makanan ringan merek ATIRA berwarna pink,” jelas AKP Hardaya.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas AKP Hardaya.