Kriminal

Dua wanita ditangkap Gegara Simpan Sabu di Kutang

MeratusNews.com, BATULICIN – Aksi nekat wanita ini tidak patut dicontoh, pasalnya menyembunyikan 1,01 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bra (BH) miliknya. pada Sabtu (26/7/2025) malam. TKP Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

informasi dilapangan salah satu pelaku, berinisial HY (36), warga Desa Pasar Baru, ditangkap lebih dulu setelah polisi mendapat laporan warga, soal aktivitas mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan 1,01 gram sabu.

Sabu tersebut dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke plastik bekas permen warna pink sebelum diselipkan ke pakaian dalam. Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone Vivo Y12s dan sepeda motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi DA 6962 ZBK.

Dari pengakuan HY, sabu itu ia dapat dari rekannya, IAL (37), warga Desa Wiritasi. Petugas langsung bergerak dan menangkap IAL di Pantai Siring, Desa Gusunge, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humasnya, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan bahwa penyimpanan sabu di tempat tersembunyi seperti BH merupakan modus lama yang tetap digunakan pelaku demi mengelabui petugas. Namun kerja sama antara warga dan aparat membuahkan hasil.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lain. Keduanya kini di tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Supriyo, Selasa (29/7/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara ilegal. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button