Kapolres Tanah Bumbu Gelar Konferensi Pers Mengungkap 18 Kasus Operasi Sikat Intan 2025.

MeratusNews.com, BATULICIN – Jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Intan 2025 selama 14 hari. semenjak 1 mei sampai dengan 14 Mei 2025. Konferensi Pers dilaksanakan dihalaman kantor Kapolres Tanah Bumbu, pada senin 19/05/ 2025.
Konferensi Pers Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.S.I.K.M.Med.Kom. menyampaikan keberhasilan Jajarannya dalam melaksanakan tugas untuk menumpas berbagai tindak kejahatan yang meresahkan warga masyarakat diwilayah hukum Polres Tanah bumbu.
” Operasi yang digelar adalah menyasar sejumlah kejahatan.dimulai dari premanisme.peredaran narkotika.kepemilikan senjata tajam.konsumsi miras ditempat umum. Perjudian. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pemerasan,” kata Kapolres.
Selama operasi berlangsung, kata Kapolres, kami berhasil mengungkap 18 perkara kriminal. Kasus pencurian menjadi yang paling menonjol. Dan disusul curanmor. Penganiayaan serta penyalahgunaan narkoba.
Lanjut KIapolres, dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan tak hanya fokus pada penindakan, pihak kepolisian juga melakukan langkah langkah pembinaan terhadap kurang lebih 200 orang yang terjaring dalam kondisi mabuk. Tidak membawa identitas, serta kedapatan mengonsumsi miras ditempat Umum. Mereka didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres juga memperlihatkan semua barang barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi. Antara lain narkotika jenis sabu dan ekstasi. selain itu ada 6 (enam) unit sepeda motor, 2 (dua) unit Mobil Daihatsu Alya dan Sigra serta sejumlah telpon genggam. 5 (lima) jenis senjata tajam seperti belati badik dan golok.
Dan ada dua kasus yang menjadikan perhatian, ujar Kapolres, pertama kasus penganiayaan berat yang terjadi menyebabkan satu korban meninggal dunia, usai mendapatkan perawatan medis. kedua kasus pembunuhan berancana diwilayah Satui. dimana pelaku diketahui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum melancarkan aksinya. atas dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
” Penyidikan terhadap dua kasus tersebut masih dikembangkan. Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya yang mungkin terlibat ,” ujar Kapolres.
Mengakhiri Konferensi Pers ujar Kapolres AKBP.Arief Prasetya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat guna berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing dan serta jangan ragu melaporkan, segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian dan
Kami pasti bersama masyarakat. (muh)