Korban Penikaman Anak di Jalan Pelita Kampung Baru Tanah Bumbu Meninggal Dunia

MeratusNews.com, BATULICIN – Salah satu korban penikaman di Pelita Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di rumah sakit. Korban bernama Vharellya Putri (19), kakak dari anak perempuan yang juga menjadi korban penyerangan oleh pelaku berinisial HA (24), Minggu (11/5/2025) lalu.
Keluarga korban mengonfirmasi kabar duka tersebut pada Selasa pagi (13/5/2025). Mereka menyampaikan permohonan maaf dan memohon doa agar almarhumah diampuni serta diterima di sisi Allah SWT.
“Kami keluarga mohon maaf, mohon kerelaan, mohon ridho, anak kami Vharellya Putri telah mendahului kita. InsyaAllah dimakamkan habis salat Dzuhur,” ujar salah satu kerabat korban.
Saat ini, jenazah Vharellya Putri disemayamkan di rumah duka di kawasan Kampung Baru dan akan dimakamkan setelah shalat Zuhur.
Duka mendalam menyelimuti rumah keluarga korban di Jalan Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Isak tangis mengiringi pemakaman Vharellya Putri (19) di TPU Muslimin Bangun Banua, Selasa (13/5/2025) siang.

Kedua orang tuanya, H. Tio dan Hj. Wati, tak kuasa menahan kesedihan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, HA (24), yang menyerang dan membunuh putri sulung mereka secara brutal.
“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Apa yang dia lakukan ke anak saya itu sangat keji,” ujar Hj. Wati kepada wartawan saat dipemakaman.
Wati juga mengungkap bahwa anak-anak lainnya kini mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah.
“Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan diberi tempat tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” pesannya.
Sebelumnya, pelaku menyerang kedua korban menggunakan sebilah pisau di dalam rumah. Polisi menangkap pelaku beberapa jam kemudian di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah. Penangkapan berlangsung dalam rangka Operasi Sikat Intan I 2025.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan kejadian tragis ini. “Pelaku menyerang kedua korban dengan pisau. Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum,” ujarnya.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik masih menyelidiki motif pelaku dan mendalami kondisi psikologisnya. (muh)