Kriminal

Tragis ! Dua Anak Diserang Pembantu Sendiri Saat Orang Tua Tak Ada, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

MeratusNews.com, BATULICIN – Heboh Kejadian menggemparkan terjadi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus HA (24), seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap dua anak perempuan. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi besar-besaran, Operasi Sikat Intan I 2025, pada Minggu malam sekira pukul 19.00 Wita di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah.

Tragedi ini berawal pada Minggu sore, sekira pukul 16.30 Wita, ketika HA yang merupakan bekerja pembantu dirumah orang tua korban, merasa terganggu oleh keributan dirumah yang beralamat di Jalan Ins-gub Pelita 4 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. Tanpa peringatan, ia menyerang AZD (11) dengan senjata tajam dan menyeretnya ke ruang tengah. Teriakan AZD menggugah perhatian kakaknya, VP (19), yang segera keluar dari kamar mandi. Sayangnya, VP juga menjadi sasaran serangan brutal HA yang memukul dan menusuk perutnya hingga tak berdaya.

Sementara anak ketiga bocah berinisial PO yang mengetahui kedua KK menjadi koraban, menghubungi ibunya via telpon selular yang saat kejadian ada di Banjarmasin, ibu korban mendapat kabar segera menghubungi saksi AR tetangga mereka via telpon, AR mendapat kabar bergegas mendatangi TKP, dan mendengar teriakan korban. Namun, saat AR tiba, pelaku sudah melarikan diri. Yang membuat warga lain juga berdatangan memberikan pertolongan.

Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat. Berkat penyelidikan yang cepat dan informasi yang akurat, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah insiden tersebut. Dari tangan HA, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pisau yang digunakan saat menyerang.

Saat ini, HA telah ditahan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan sigap terhadap lingkungan sekitar. Jika Anda menyaksikan tindakan kekerasan atau perilaku mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwenang. Mari kita jaga keamanan dan keselamatan anak-anak kita bersama. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button