Wow… di Tanah Bumbu ada Bisnis Kosmetik Illegal Tersangka Diamankan

MeratusNews.com, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggelar Press Release Tindak Pidana memperdagangkan Kosmetik tanpa izin, pada Rabu (22/5/2024) dipendopo Polres Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau kosmetik illegal.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial Rh (22) diamankan karena terbukti menjual berbagai macam jenis kosmetik tanpa izin edar.
“Tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah mendapatkan dua alat bukti pada Jumat (17/05) jam 12.00 siang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra.
Dijelaskan AKP Agung, tersangka menjual kosmetik secara langsung di toko kosmetik di Jalan Hasanuddin RT 03 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sebagian juga melalui online atau pesanan dengan harganya lumayan jauh dibawah harga pasaran,” ujar AKP Agung, yang dijelaskannya ada 18 item kosmetik yang diperjualbelikan oleh tersangka seperti handbody, pemutih, skincare, hingga sabun.
“Jumlah keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.160 pcs dari berbagai item,” kata AKP Agung.
Lanjut AKP Agung, tersangka memproleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan ada juga dibeli dari aplikasi Shoppe.
“Bisnis ini sudah dilakoni tersangka sejak 1 tahun 2 bulan yang lalu, dengan omzet keuntungan puluhan juta pertahun,” tandasnya.
Perlu diketahui, Press Release dihadiri Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Toto beserta jajaran, serta sejumlah perwira. (rel/muh)



