Kriminal

Edarkan Obat tidak berizin PNS ditangkap Bersama Temannya.

MeratusNews.com, BATULICIN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SKPD Pemkab Tanbu berinisial SK (39) warga Jalan Veteran RT 7 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat harus beurusan Hukum.

Bersama temannya berinisial HD (39) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

Pasalnya keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanbu di kediamannya mereka karena memiliki obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Ya, pelaku SK status PNS diamankan karena kepemilikan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dalam tas Alfamart warna merah, ” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Sabtu (29/4/2023).

Menurut AKP Saryanto, kedua tersangka ditangkap sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan para tersangka ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah di Jl Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu ada warga yang memiliki obat Zenith.

Nah berdasarkan informasi ini petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen atau Zenith di dalam tas Alfamart warna merah di dapur rumah pelaku.

Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial HD di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut, ” katanya.

Selain mengamankan, kata Saryanto, 2 tersangka dan ribuan pil Zenith, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk Asus warna hitam serta 1 buah tas Alfamart warna merah. (muh)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button