DPR RI Desak KASN Awasi Pihak Yang Ingin Mempolitisir ASN

Jakarta, MeratusNews – Komisi II DPR RI mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pengawasan agar tidak terjadi upaya mempolitisi Aparatur Sipil Negara ASN).
Desakan tersebur disampailan Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat, saat Rapat Kerja (Raker) dengan KSAN di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (20/09/2022).
“Saya seorang politisi, tapi saya protes ketika ASN itu dipolitisir,” kata Difriadi di ruang rapat Komisi II.
Menurut Difri, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus netral, tugasnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Seorang ASN, kata Difri, akan sangat sakit dalam menjalankan tugas jika telah di politisi.
“ASN di netral, tapi ketika jabatan politiki dia sakit, menolak tidak bisa menerima kena akibat,” kata Difri.
Untuk menghindari politik terhadap ASN, politik Partai Gerindra ini, meminta UU yang harus diatur, begitu juga dengan KSN harus dan dipertajam oleh KASN pada ASN.
“Jadi di undang undang KASN itu katanya mau di hilangkan, janganlah…saya tidak sependapat kalau malah hilangkan, sepatutnya di perkuat dan malah harus di pertajam ini UU KASN di mata ASN,” tegas Difri.
Legislator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II ini sangat mendukung jika Undang-Undang ASN dan KASN tidak dihilangkan, namun justru harus di perkuat keberadaan dan tugasanya harus lebih di pertajam lagi.
“Oleh karena itu KASN harus kita jaga, kita pelihara,” imbuh Mantan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ini. (banuaterkini)



